Eks Dirjen KKP: Saya Mundur karena Edhy Prabowo Tak Berpihak Rakyat Kecil
Hukum

Eks Dirjen KKP: Saya Mundur Karena Edhy Prabowo Tak Berpihak Rakyat Kecil

Channel9.id-Jakarta. Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar bersaksi dalam persidangan lanjutan dugaan suap ekspor benih lobster, dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Dalam persidangan dia mengungkapkan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tidak pro ke masyarakat kecil menurut saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.

Dia pun mengatakan Permen tersebut juga tidak berjalan sebagaimana mana mestinya, karena ada sejumlah hal teknis yang dilewatkan dalam perizinan perusahaan terkait ekspor benih lobster. “Kedua tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan,” ujarnya.

Baca juga : Mantan Stafsus Edhy Prabowo: KKP Dapat Rp1.500 Per Ekor Benur

Zulficar pun menilai, Permen itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan KK.

“Ketiga saya khawatir komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Karena sudah tidak sejalan lagi dan merasa Permen tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, Zulfikar memilih mundur dari jabatannya Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

“Sehingga saya memundurkan diri karena hati nurani, ”tandasnya.

Pada persidangan ini, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mareka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  85