Channel9.id – Jakarta. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DIY mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi polemik yang tengah terjadi di internal PBNU. PWNU dan PCNU se-DIY menyatakan penolakan terhadap pencopotan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat bernomor 251/PW.01/A.II.07.03/15/11/2025 yang diteken Rais Syuriyah KH Mas’ud Masduki, Katib Syuriyah H Mukhtar Salim, Ketua Tanfidziyah H Ahmad Zuhdi Muhdlor, dan Sekretaris Tanfidziyah H Muhajir pada Rabu Rabu (26/11/2025).
Ada tiga poin dalam surat pernyataan PWNU dan PCNU se-DIY untuk menyikapi dinamika yang berkembang di PBNU. Pertama, PWNU dan PCNU se-DIY berpegang teguh pada hasil Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung, yang telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhirnya masa khidmah 2021-2026.
“PWNU dan PCNU se-DIY meminta jika terjadi perbedaan pandangan di antara pengurus diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah, tabayyun, dan upaya islah serta mengedepankan akhlakul karimah demi kemaslahatan perkumpulan dan menjaga marwah jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” bunyi poin nomor 2 dalam surat pernyataan sikap tersebut, diterima Kamis.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh warga Nahdliyin DIY untuk tetap menjaga ketenangan, ukhuwah, dan keutuhan jam’iyyah, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya.
Adapun kepemimpinan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tengah diguncang oleh desakan mundur dari Syuriyah PBNU .
Desakan itu berawal dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025) yang dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Dalam rapat itu, disebutkan bahwa peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Rapat Syuriyah PBNU memberi waktu untuk mundur kepada Yahya selama tiga hari sejak diterimanya risalah. Jika melebihi batas waktu, Yahya akan diberhentikan.
Merespons risalah tersebut, Gus Yahya mengatakan rapat harian Syuriyah PBNU tak berhak memberhentikan mandataris. Sebab, kata dia, rapat harian Syuriyah mengikat untuk seluruh jajaran Syuriyah, bukan untuk pengurus di luar jajaran Syuriyah.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya, yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya,” katanya.
HT





