Ekbis

Cukai Rokok Bakal Naik di Atas 10 persen

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebut bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di atas 10 persen.

Kenaikan ini merespons kesepakatan pertumbuhan penerimaan cukai antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebesar 9 persen, dari semula diusulkan bea cukai sebesar 8,2 persen.

“Angka belum ada tapi dengan naiknya target penerimaan akan berdampak pada kenaikan tarif. Dan itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum,” kata Heru Pambudi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9).

Kenaikan pertumbuhan penerimaan cukai rokok kata Heru Pambudi akan ditindaklanjuti dengan dua hal.

Pertama enforcement yang ditingkatkan dengan tujuan supaya nanti yang ilegal itu semakin kecil dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal.

“Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi,” tegas Heru.

Kedua adalah tarif, yang nantinya akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik. “Ya, karena itu akan terjadi kenaikan.” ujarnya.

Heru mengatakan masih akan membahas rencana ini dengan para pengusaha rokok. Ia memastikan pemerintah akan secepatnya menerapkan kebijakan baru ini. “Masih ada rapat lanjutan. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal aja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  45