Channel9.id – Bandung. Polisi telah menangkap Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob alias Resbob atas kasus ujaran kebencian di media sosial. Pelaku ujaran kebencian kepada suku Sunda itu diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).
Ia menyampaikan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
Adapun kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman siaran langsung Resbob viral di media sosial. Dalam video itu, Resbob melontarkan ujaran kebencian kepada pendukung Persib Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda.
Tindakan tersebut lantas menuai kecaman keras dari masyarakat yang merasa geram dengan ucapan tersebut. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah laporan yang dilayangkan Viking Persib Club (VPC) Pusat ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat.
Resbob saat ini juga sudah dijatuhi sanksi pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
HT





