Hukum

Delpedro dkk Didakwa Sebarkan 80 Konten Hasutan Demo Ricuh Agustus

Channel9.id – Jakarta. Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya didakwa melakukan penghasutan yang menyebabkan demo berujung ricuh pada Agustus lalu. Jaksa menyebut keempat terdakwa melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial.

Tiga terdakwa lain yang didakwa di antaranya Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Keempatnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut patroli kepolisian menemukan adanya 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang diunggah Delpedro dan terdakwa lain dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang bersifat penghasutan, jaksa menyebut para terdakwa juga mengunggah konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan itu dikolaborasikan antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.

“Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus lalu.

Keempat orang itu didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  95