Nasional

Menteri Imipas: Penerapan Pidana Kerja Sosial Tunggu KUHP Baru Berlaku

Channel9.id – Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP pada Januari 2026.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Agus menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) ihwal penerapan hukuman tersebut. Ia menjelaskan, nantinya masing-masing Pemerintah Daerah akan mengatur lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelasnya.

Adapun aturan tentang hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 lalu dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP tersebut, disebutkan bahwa pidana kerja sosial termasuk sebagai pidana pokok, terutama untuk pelanggaran ringan.

Disebutkan pula bahwa pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht) untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara.

“Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, misalnya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial,” demikian dikutip dari salinan KUHP pada bagian penjelasan.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  42