Nasional

TNI Ungkap Alasan Batal Mutasi Anak Try Sutrisno, terkait Isu Pemakzulan Gibran?

Channel9.id – Jakarta. TNI mendadak membatalkan mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk putra Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo, yang sedianya dimutasi jadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Dengan pembatalan ini, Kunto tetap memegang jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan pembatalan mutasi Kunto ini tidak berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno dalam Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Ia menjelaskan, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas.

“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya,” kata Kristomei, Jumat (2/5/2025) malam.

“Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI,” ujar Kristomei melanjutkan.

Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen. Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.

“Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia.

Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.

“Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” kata Kristomei.

Sebelumnya, Kunto masuk daftar 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Menurut daftar itu, jabatan Kunto sebagai Pangkogabwilhan bakal digantikan oleh Laksamana Muda Hersan yang menjabat sebagai Panglima Komando Armada III dan pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, hanya sehari setelah diterbitkan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan dan diganti dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.

Sebelum pembatalan mutasi itu, muncul asumsi di tengah publik bahwa mutasi Kunto ini berkaitan dengan Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto. Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  4