Hukum

Buron Hampir 3 Tahun, Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Ditangkap di Soetta

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judi online Nitro123. HB ditangkap setelah buron selama hampir tiga tahun.

HB diketahui terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (2/5/2025) pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia. Ia langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.

Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap empat orang terkait situs judol tersebut.

“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp14,6 miliar. Dia mengatakan praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801,” kata dia.

Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.

Polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judi online internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua di antaranya merupakan warga negara (WN) China.

“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO,” ujar Wahyu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  66