Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000.
Penyidik menduga kuota haji tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk khusus dan 50 persen untuk reguler. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi, baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Selain Yaqut pihak yang sudah diperiksa KPK di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
HT





