Hot Topic

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura Usai Geledah Kantor Pajak Madya Jakut

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Salah satu barang yang disita adalah valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain valas, KPK menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (WP). Penyidik juga mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

KPK menyebut kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut yang melakukan pemeriksaan, menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.

Maksud dari ‘All in’ tersebut adalah bahwa dari angka Rp 23 miliar, akan dibagi sebesar Rp 8 miliar untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. KPK menilai hal tersebut menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee untuk Agus Syaifudin, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak.

Masih pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, Agus Syaifudin dan Askob mendistribusikan uang yang diterima tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Ketika transaksi itu, KPK kemudian melakukan penangkapan.

Adapun tersangka penerima suap atau gratifikasi yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

KPK menuturkan pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp4 miliar.

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, minggu lalu.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  29