Channel9.id – Tapanuli Selatan. Pemerintah Pusat memastikan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tetap disalurkan secara penuh tanpa terkena kebijakan efisiensi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Peresmian Hunian Sementara Danantara di wilayah terdampak bencana di Sumatra pada Kamis (5/2/2026). Tito menegaskan kebijakan ini berlaku khusus bagi daerah yang terdampak bencana agar pemulihan dapat berjalan optimal.
“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” kata Tito yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sebelumnya, Tito telah melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar dana TKD tersebut dapat segera direalisasikan ke daerah terdampak. Ia menekankan percepatan pencairan menjadi kunci untuk mendukung kebutuhan mendesak pemerintah daerah.
Untuk Aceh, pemerintah mengalokasikan tambahan TKD tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,6 triliun. Dana tersebut masing-masing Rp800 miliar untuk pemerintah provinsi dan Rp800 miliar dibagi kepada 23 kabupaten/kota.
Sumatra Utara memperoleh tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun dengan alokasi Rp1,2 triliun untuk pemerintah provinsi. Sisa dana tersebut disalurkan kepada 33 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Sementara itu, Sumatra Barat mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp2,6 triliun. Sekitar Rp500 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 19 kabupaten/kota.
“Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi (membutuhkan). Artinya, secepat mungkin,” kata Tito.
Untuk daerah yang kondisinya mendekati normal, pencairan dana dapat dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua hingga empat minggu ke depan.
Tito menekankan pentingnya pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pencairan, sebelum Kementerian Dalam Negeri menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya.
HT





