Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufir dan Komisaris PT DSI Arie Rizal. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan itu, Taufiq dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan Arie dicecar 138 pertanyaan.
“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Selain Taufiq dan Arie, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MY selaku mantan Direktur PT DSI yang juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah.
Ketiganya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin. Namun, MY mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.
Karenanya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap MY pada Jumat (13/2/2026).
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” pungkasnya.
Adapun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah. Mereka diduga menjalankan aksinya itu sekitar periode 2018 sampai 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16 sampai 18 persen. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbalan balik dari proyek fiktif PT DSI tersebut.
Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU No.45/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
HT





