Channel9.id, Jakarta. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidak benar. Pemerintah, kata dia, tetap mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan hukum nasional, termasuk kewajiban sertifikasi halal.
“Informasi yang mengatakan produk AS bisa masuk tanpa sertifikat halal itu tidak benar. Produk yang memang wajib bersertifikat halal tetap harus memiliki label halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pengakuan sertifikasi halal tidak berarti menghapus kewajiban regulasi. Produk dari Amerika Serikat tetap harus memiliki sertifikat halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di negara asal maupun oleh otoritas di Indonesia.
Di Indonesia, proses sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga halal yang telah diakui, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transactions of Omaha (HTO).
Selain kewajiban sertifikat halal, Teddy menambahkan produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.
Menurutnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal. Melalui skema ini, kedua negara saling mengakui sertifikasi yang diterbitkan lembaga resmi masing-masing, namun tetap dalam kerangka hukum nasional.
“Kerja sama perdagangan tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional. Aturan halal dan perlindungan konsumen tetap berlaku,” tegasnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika ada produk dari negara mana pun yang tidak mematuhi aturan halal di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.
Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai regulasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warga negara. Dalam pandangan fikih muamalah, lanjutnya, prinsip perdagangan tidak bergantung pada asal negara mitra, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Indonesia bisa berdagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilandasi prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan. Sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak dasar umat beragama,” katanya.





