Hukum

Gara-gara THR, Bupati Cilacap Dijebloskan ke Rutan KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan permintaan setoran uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka serta menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk menggalang dana dari SKPD melalui para asisten bupati dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana yang ditargetkan sekitar Rp750 juta itu disebut untuk kebutuhan THR bagi pihak eksternal seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepentingan pribadi bupati.

“Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Asep menyebut para asisten bupati kemudian menyampaikan permintaan setoran kepada setiap SKPD dengan nilai bervariasi agar dana terkumpul sebelum libur Lebaran 2026. Penentuan nominal setoran disebut mempertimbangkan kemampuan masing-masing perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh Asisten II.

“Kemudian, Sadmoko turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu deadlinenya ini tanggal 13 Maret 2026,” terang Asep.

KPK menyatakan para perangkat daerah diminta menyiapkan setoran sebelum libur bersama Lebaran agar pembagian THR dapat segera dilakukan. Jika belum menyetor, perangkat daerah disebut akan diingatkan oleh para asisten sesuai wilayah koordinasinya dengan bantuan sejumlah pejabat lainnya.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP, Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep.

Dalam OTT pada 13 Maret 2026, KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang telah terkumpul dari sejumlah perangkat daerah. Uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Ferry Adhi Dharma dan disebut telah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk diberikan kepada Forkopimda.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” kata Asep.

KPK juga mengungkap bahwa realisasi setoran dari perangkat daerah bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per instansi. Permintaan setoran tersebut ditargetkan terkumpul sebelum 13 Maret 2026.

“Realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” lanjut Asep.

KPK menyebut setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana melalui salah satu asisten bupati selama periode 9 hingga 13 Maret. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta sebelum akhirnya disita dalam operasi tangkap tangan.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” kata Asep.

TH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  77