Channel9.id – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai komponen tambahan pengawasan. Kerja sama ini dibahas dalam pertemuan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Sebanyak 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia sehingga membutuhkan pengawasan ketat. Pengawasan sebelumnya telah melibatkan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta partisipasi masyarakat.
Penguatan dilakukan dengan melibatkan jajaran Kejagung hingga tingkat daerah melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang memiliki jaringan sampai ke desa. Langkah ini diharapkan memastikan penggunaan anggaran di SPPG berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai standar pemenuhan gizi.
“Hari ini saya diterima oleh Jaksa Agung, Pak Burhanuddin, untuk dua hal. Yang pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan mekanisme tambahan pengawasan akan melibatkan seluruh komponen Kejagung di daerah untuk memantau penggunaan anggaran SPPG. Menurutnya, sistem ini menjadi lapisan baru agar pengawasan berjalan lebih menyeluruh hingga tingkat desa.
“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Jadi kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia,” ucapnya.
BGN juga mengingatkan seluruh SPPG agar menggunakan anggaran sesuai standar operasional prosedur dan petunjuk teknis yang berlaku. Pelanggaran dalam penggunaan anggaran akan dikenakan sanksi bertahap hingga penutupan permanen dan kemungkinan penindakan hukum.
“Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh mitra (SPPG) agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG,” tegasnya.
Dadan menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada SPPG yang menyalahgunakan anggaran dan menurunkan kualitas layanan MBG. Penindakan hukum dimungkinkan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
“Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
“Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum),” imbuhnya.
HT





