Channel9.id – Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan konsumsi energi di tengah situasi krisis global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 dan mulai berlaku setelah libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan kebijakan ini menjadi strategi menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan efisiensi energi di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan penerapan WFH hanya berlaku setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara work from office (WFO).
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy.
Layanan publik esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor guna menjaga pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menempatkan sektor pelayanan publik sebagai prioritas yang tidak terdampak kebijakan ini.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama, oleh karena itu unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,” katanya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor menerapkan langkah efisiensi energi di perkantoran seperti penggunaan peralatan hemat listrik, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta optimalisasi pencahayaan alami. Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius, penghematan air, dan efisiensi alat tulis juga menjadi bagian kebijakan.
Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN untuk menekan konsumsi bahan bakar melalui carpooling pada hari tertentu serta penggunaan transportasi publik dan moda ramah lingkungan. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi serta siap hadir ke kantor jika dibutuhkan.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien,” ungkap Rudy.
Bupati menegaskan penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin maupun kualitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat. ASN diminta tetap profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik meskipun bekerja dari rumah.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
HT





