Channel9.id, Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pembersihan lumpur dan rehabilitasi lahan sawah yang rusak akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satgas menjalankan pembersihan lumpur untuk memulihkan aktivitas masyarakat dan mengembalikan fungsi fasilitas publik. Di saat yang sama, Satgas merehabilitasi sawah guna menjaga pasokan beras dan mempercepat pemulihan ekonomi petani.
Berdasarkan laporan Satgas per 28 Maret, pembersihan lumpur menunjukkan progres signifikan di tiga provinsi. Aceh mencatat capaian terbesar. Satgas menargetkan 476 lokasi dan telah membersihkan 396 lokasi, sementara 80 lokasi masih dalam proses.
Di Sumatera Utara, Satgas menargetkan 24 lokasi dan telah menyelesaikan 20 lokasi. Sisanya masih dalam pengerjaan. Sementara di Sumatera Barat, Satgas telah menuntaskan seluruh 29 lokasi atau 100 persen.
Progres ini sejalan dengan rehabilitasi lahan sawah. Dari total 42.702 hektare lahan yang menjadi sasaran, Satgas telah merehabilitasi 991 hektare dan masih menangani 5.333 hektare lainnya.
Secara rinci, Satgas telah merehabilitasi 42 hektare dari 31.464 hektare di Aceh. Di Sumatera Utara, Satgas menyelesaikan 170 hektare dari 7.336 hektare. Sementara di Sumatera Barat, Satgas telah merehabilitasi 779 hektare dari total 3.902 hektare.
Sebelumnya, Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pembersihan lumpur untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.
“Lumpur menjadi masalah utama di dataran rendah. Kami sudah memetakan sekitar 445 titik di tiga provinsi. Secara keseluruhan, progres pembersihan di Sumatera sudah mencapai sekitar 84 persen, tersisa 16 persen,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Tito menambahkan, Satgas juga menormalisasi sungai di tiga provinsi tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah banjir susulan sekaligus mendukung sistem irigasi bagi sawah dan tambak warga.




