Channel9.id – Kupang. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF melakukan tindakan tidak pantas. Polisi memergokinya saat berduaan dengan perempuan yang diduga selingkuhannya.
Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek HF di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari istri sah HF. Mereka kemudian mendatangi lokasi bersama pelapor.
“Kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang melakukan operasi ini,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Nova Irone Surentu, Senin (30/3/2026).
Laporan dugaan perselingkuhan itu mendorong jajaran kepolisian segera bertindak. Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri memimpin tim menuju lokasi.
Setibanya di lokasi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi langsung mengamankan HF dan seorang perempuan berinisial SLR (37).
Nova menegaskan, penyidik menangani kasus ini secara profesional. Mereka mengutamakan pendekatan kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap keluarga.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kondisi psikologis korban dan menjaga martabat keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menggunakan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan sebagai dasar hukum. Penyidik juga menjalankan proses berdasarkan surat perintah penyelidikan.
Nova menegaskan, kasus ini termasuk delik aduan absolut. Karena itu, penyidik bertindak hati-hati dan tetap melindungi hak pelapor.





