Channel9.id – Jakarta. Pengemudi taksi online berinisial WAH (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi kekerasan seksual kepada penumpangnya berinisial SKD (20) di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Saat menjalankan aksinya, pelaku sempat menindih hingga mencekik korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Rita Wulandari mengungkapkan kasus itu terjadi pada 14 Maret 2026. Saat itu, pelaku bertanya kepada korban yang menjadi penumpangnya dengan kalimat yang tidak senonoh.
“Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan, apakah perempuan ini membuka ‘open BO’,” kata Rita dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Korban semakin merasa tidak aman ketika pelaku malah membawanya ke lokasi sepi yang tidak sesuai dengan titik tujuan. Korban pun mengambil ponsel dan merekam pelaku.
“Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa,” tutur Rita.
Pelaku yang mengetahui bahwa aksinya direkam lantas panik dan berusaha merebut ponsel korban. Pelaku kemudian lompat tempat duduk korban di kursi belakang dan menindih hingga mencekik korban.
“Di situ timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut (ponsel korban), dan melakukan upaya kekerasan dengan menindih, kemudian sempat mencekik korban,” jelas Rita.
Pelaku juga sempat menempelkan jarinya ke dahi korban dengan pose seolah-olah akan “menembak” korban.
Korban berhasil melawan hingga keluar dari dalam mobil setelah pelaku tak sengaja menendang pintu hingga terbuka. Korban pun melaporkan aksi pelaku ke aplikasi taksi online dan memviralkan aksi pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap polisi di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu (1/4/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku juga mengaku dirinya mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian.
“Yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Rita.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ponsel, 3 bungkus alat kontrasepsi jenis kondom, 2 bungkus obat kuat, 1 paket alat sabu dengan sisa 32 klip kecil sabu.
Atas tindakan tersebut, WAH kini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
HT





