Channel9.id, Jakarta. Merek kolektif dinilai dapat menjadi terobosan untuk memperkuat koperasi sekaligus membuka akses pembiayaan bagi produk lokal. Skema ini tidak hanya menjaga identitas produk anggota, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual yang bisa meningkatkan daya tawar koperasi di hadapan perbankan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam talk show dan peluncuran buku “Penguatan Koperasi Merah Putih Melalui Produk Lokal Berbasis Merek Kolektif” karya Dewi Tenty Septi Artiany yang diselenggarakan Kelompencapir (Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca & Pemikir) Club Discussion di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dewi Tenty menilai Indonesia memiliki jumlah koperasi terbesar di dunia, namun sebagian besar masih didominasi koperasi simpan pinjam. “Kita tersanjung ada perhatian, tapi selanjutnya mau ngapain? Karena itu kami mendorong koperasi yang produktif, yang benar-benar berproduksi,” ujarnya.
Menurut dia, merek kolektif dapat menjadi solusi agar koperasi lebih bankable. Dalam bukunya, ia mengutip praktik di berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga negara-negara Skandinavia yang telah lebih dulu menerapkan model tersebut.
“Merek kolektif itu komunal. Identitas produk tetap ada, tidak dihilangkan seperti konsep white label. Justru di situ nilai tambahnya, karena membuka akses pasar sekaligus memperkuat kepemilikan anggota,” kata Dewi.
Ia menambahkan, rendahnya kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sekitar 5 persen tidak lepas dari lemahnya militansi produksi anggota. Padahal di negara lain seperti Kenya, kontribusi koperasi bisa mencapai lebih dari 50 persen.
“Kalau ada rasa memiliki, ada militansi produksi. Di situ koperasi bisa kembali menjadi soko guru ekonomi,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus Guru Besar UGM, Anggito Abimanyu, menyambut baik kehadiran buku tersebut. Ia menilai literatur koperasi di Indonesia masih terbatas dan cenderung normatif.
“Sejak tahun 1980-an, kita belajar koperasi dari buku-buku lama. Karena itu, hadirnya buku baru yang membahas kondisi kekinian sangat penting,” katanya.
Namun, Anggito mengingatkan agar konsep merek kolektif diperjelas secara konseptual, terutama jika ingin dijadikan instrumen jaminan ke lembaga keuangan. “Ini elemen baru yang menarik, tapi perlu dipertegas agar bisa diadopsi dalam kebijakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Dewi mengungkapkan bahwa diskusi mengenai merek kolektif sebenarnya telah dimulai sejak 2020 dengan melibatkan pemerintah dan kalangan perbankan. Ia menekankan pentingnya mendorong pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan.
“Selama ini HKI sulit dijadikan jaminan. Karena itu, perlu dorongan agar perbankan mau menerima. Ini yang sedang kita perjuangkan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya pendidikan koperasi di sekolah. Menurutnya, materi koperasi hampir tidak lagi diajarkan hingga jenjang SMA, sehingga generasi muda kurang memahami peran strategis koperasi dalam ekonomi nasional.





