Channel9.id-Lombok Barat. Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) guna menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah.
Hal itu disampaikan Tito saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (19/5/2026).
Tito menjelaskan, awalnya agenda di Nusa Tenggara Barat itu difokuskan untuk pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum koordinasi Forkopimda.
Dalam arahannya, Tito menegaskan ada tiga aspek penting yang harus diperkuat daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.
Pertama, Forkopimda dinilai memiliki peran strategis karena menjadi forum yang menghimpun seluruh unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Saya lihat ada tiga hal di daerah itu yang sangat penting untuk menjaga stabilitas, politik, dan keamanan di daerah masing-masing. Satu adalah Forkopimda ini, karena forum semua pimpinan yang punya power,” kata Tito.
Kedua, Tito menyoroti pentingnya peran FKUB dalam menjaga kerukunan masyarakat, terutama di daerah yang rawan isu keagamaan. Namun, ia mengakui masih banyak FKUB di daerah yang terkendala dukungan anggaran sehingga belum optimal bergerak secara preventif.
“Kalau FKUB bergerak, berjalan, dan pro-aktif mereka mendatangi daerah-daerah yang rawan pada isu-isu itu, biasanya akan tenang,” ujarnya.
Ketiga, Tito meminta seluruh pemerintah daerah membentuk dan mengaktifkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Ia menegaskan, pembentukan tim tersebut merupakan amanat undang-undang dan berbagai regulasi turunan terkait penanganan konflik sosial.
Menurut Tito, TPKS memiliki fungsi penting dalam menyusun rencana aksi penanganan konflik, mulai dari tahap pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik.
“Pentingnya untuk membentuk tim penanganan konflik sosial, itu juga amanat dari Perpres, PP juga ada, ada undang-undang juga penanganan konflik sosial,” tandasnya.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Konflik di Wamena





