Channel9.idi, BALI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menegakkan aturan agar pemanfaatan sektor kelautan dan perikanan tetap mengutamakan kelestarian sumber daya dan lingkungan, tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi.
Untuk itu, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melakukan pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di kawasan Kura-Kura Denpasar, Bali. Pengawasan dilakukan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aktivitas yang berjalan, sekaligus mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitar kawasan.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang berlaku, kami melakukan pengawasan langsung terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong pengelola menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Prinsipnya, pengawasan ini bukan untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, melainkan memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai aturan,” lanjut Ipunk.
Ia menambahkan, kawasan tersebut didominasi ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat biota laut. Mangrove juga memiliki peran penting sebagai penyerap karbon dalam ekosistem pesisir dan laut sesuai prinsip karbon biru (blue carbon).
“Pengawasan ini penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta menjadi bentuk nyata mitigasi perubahan iklim global,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali, telah melakukan pengawasan terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Pengawasan dilakukan secara sistematis dengan fokus pada kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan di lapangan.
“Pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan kepada pengelola, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Sumono yang turun langsung ke lokasi pada Kamis (7/5).
Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektare. Selain itu, terdapat indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi.
Atas temuan tersebut, Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa menindaklanjuti dengan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berada di luar izin PKKPRL milik PT BTID.
“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami melakukan tindakan pengawasan berupa pemasangan papan segel,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo.
Edi menambahkan, proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengenai ekonomi biru (blue economy), yakni pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan.





