Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen bagi pemerintah daerah (pemda). Kebijakan yang diputuskan dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis (7/5/2026) itu ditempuh untuk menjaga kepastian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan stabilitas ekonomi daerah.
Keputusan tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI. Penyesuaian dilakukan terkait implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPANRB dan juga kepada Pak Menteri Keuangan. Rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito.
Pemerintah menyatakan relaksasi aturan tersebut akan diatur melalui revisi Undang-Undang APBN agar memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Langkah itu diambil untuk merespons kekhawatiran sejumlah kepala daerah terhadap potensi dampak kebijakan terhadap pengelolaan anggaran dan tenaga PPPK.
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN. Itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya,” kata Tito.
Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menjaga perputaran ekonomi di daerah yang rasio belanja pegawainya masih berada di atas ambang batas. Kemenkeu disebut akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha lokal agar belanja program publik tetap berjalan meski terdapat pembatasan anggaran pegawai.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Tenang,” ucap Tito.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat terhadap belanja program masyarakat diharapkan dapat menjaga pelayanan publik dan aktivitas ekonomi daerah tetap berjalan. Ia menilai skema tersebut menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan program pembangunan daerah.
“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat,” tandas Tito.
HT





