Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyoroti 11 kali operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah sepanjang tahun 2025-2026. Ia menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Hal itu disampaikan Wiyagus dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurut Wiyagus, OTT yang menyasar kepala daerah tersebut merupakan bentuk anomali integritas.
“Tercatat sedikitnya 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah oleh KPK, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, sepanjang tahun 2025-2026. Kita mencatat setidaknya ada 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam modus dan konstruksi yang dilakukan. Dan ini adalah alarm yang keras bagi kita semua,” kata Wiyagus.
Menurutnya, penegakan hukum tidak akan cukup untuk memberantas korupsi. Karena itu, praktik korupsi, harus dicegah lewat pembentukan karakter antikorupsi.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obat bukan hanya jeruji besi penegakan hukum tetapi masuk dalam preventif salah satu di antaranya adalah pendidikan antikorupsi ini,” tegasnya.
Wiyagus pun berharap pendidikan antikorupsi sejak dini dapat membentuk integritas bagi generasi penerus. Ia mengatakan karakter antikorupsi harus dibentuk sejak anak-anak belajar di PAUD.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar karena di usia ini lah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” katanya.
Melalui peluncuran buku bahan ajar ini, Wiyagus meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” tuturnya.
Wiyagus juga menginstruksikan Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform milik KPK.
“Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” ucap Wiyagus.
Baca juga: Gandeng KPK dan Kemendikdasmen, Kemendagri Luncurkan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi
HT





