Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
Nasional

Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Bisa Digunakan untuk Layanan Publik

Channel9.id-Jakarta. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas dalam layanan publik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik lainnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menunjukkan maupun menggunakan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Teguh juga meluruskan anggapan mengenai larangan penggunaan fotokopi KTP-el. Menurutnya, fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat digunakan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan, penggunaan dokumen kependudukan tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk memperkuat keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil bersama berbagai pihak terus mengembangkan inovasi dan penguatan sistem pelayanan berbasis digital.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Pemanfaatan data dilakukan melalui berbagai metode akses digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Dukcapil terus mendorong proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik maupun digital guna meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan.

Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =