Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi. Buku ini ditujukan untuk para pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.
Peluncuran buku tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Wiyagus.
Dalam sambutannya, Wiyagus menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
“Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup dari pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” ujar Wiyagus.
Ia berharap melalui pendidikan tersebut masyarakat mendapatkan pemahaman tentang korupsi dan tidak mewajarkan tindakan koruptif.
“Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar,” jelas Wiyagus.
Sebagai tindak lanjut, Wiyagus meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya, sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” tuturnya.
Wiyagus juga menginstruksikan Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform milik KPK.
“Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” ucap Wiyagus.
HT





