Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah untuk mengangkat semua guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi kastanisasi status guru yang selama ini menjadi masalah.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia meminta agar pemerintah tidak mengambil solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah guru honorer. Salah satu solusi jangka pendek yang dia sorot adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer). Surat edaran itu menjamin pembayaran gaji guru honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Lalu menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, pengelompokan status guru seperti PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer, telah menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.
“Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Pemerintah, kata Lalu, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik.
Menurutnya, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat bisa mengambil alih penuh proses rekrutmen hingga distribusi guru secara lebih merata.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Ia pun berharap penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.
HT





