Hot Topic

Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang 10,2 Triliun dari Satgas PKH ke Negara

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif kehutanan sejumlah Rp10.270.051.886.464 (Rp10,2 triliun) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Selain denda administratif, Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan yang dikuasai kembali seluas 2.373.171,75 hektare (2,37 juta hektare).

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB.

Tumpukan uang yang akan diserahkan tersebut dipamerkan di lokasi penyerahan. Terdapat tiga gunungan uang yang dipamerkan. Sebanyak dua gunungan dengan ketinggian sekitar 3 meter, sementara satu hubungan lainnya memiliki ketinggian sekitar 2 meter.

Prosesi penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan uang yang disetorkan ke kas negara ini merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025.

Burhanuddin merincikan, total Rp10,2 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp3.423.742.672.359 (Rp3,42 triliun) serta hasil pengawasan Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp6.846.390.400.105 (Rp6,84 triliun).

Selain denda administratif, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan seluas 2.373.171,75 hektare. Rinciannya, dari sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan dari sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.

Dalam kesempatan ini, lahan kawasan hutan yang dikuasai kembali tersebut diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, Kemenkeu, BPI Danantara, PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun lahan kawasan hutan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi dari 29 subjek hukum, pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma dari 106 subjek hukum.

“Pada hari ini, Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia,” ujar Burhanuddin dalam paparannya.

“Oleh karena itu, tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sangat kooperatif,” sambungnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  21