Opini

In Memoriam Reformasi 1998: Tiga Poros Kekuatan Indonesia

Oleh: Robi Sugara

Channel9.id – Jakarta. Peringatan Reformasi setiap 21 Mei bukan sekadar momentum politik yang menggulingkan rezim Soeharto, melainkan koreksi historis atas ketimpangan kekuasaan dalam struktur negara, di mana peran militer terlalu dominan dalam ruang publik.

Dominasi Peran Militer Era Soeharto
Dominasi militer pada era Soeharto didorong oleh doktrin Dwifungsi ABRI, yakni doktrin yang menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Harold Crouch dalam The Army and Politics in Indonesia (1978), militer menjadi aktor sentral dalam menjaga stabilitas politik pasca-1965 sekaligus memperluas pengaruhnya dalam pemerintahan sipil. Perwira militer ditempatkan di berbagai jabatan strategis—mulai dari gubernur, bupati, hingga menteri—yang menunjukkan bahwa militer menjadi tulang punggung kekuasaan Soeharto. Contoh konkret adalah dominasi Fraksi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di parlemen yang tidak melalui pemilihan umum, tetapi melalui penunjukan langsung.

Dominasi lainnya juga terlihat dalam kontrol militer terhadap kehidupan sosial dan politik masyarakat. Pakar militer Ruth McVey mengatakan militer pada era Soeharto membangun jaringan teritorial hingga ke tingkat desa melalui struktur komando kewilayahan, seperti Kodam, Korem, dan Babinsa. Lewat ini, negara mengawasi dan mengontrol masyarakat secara langsung. Selain itu, kebijakan keamanan sering digunakan untuk membungkam oposisi politik dan gerakan kritis. Contohnya adalah penanganan represif terhadap aktivis mahasiswa dan kelompok prodemokrasi menjelang kejatuhan Soeharto, serta berbagai operasi militer di daerah seperti Aceh dan Timor Timur yang menimbulkan pelanggaran HAM.

Dari perspektif teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menekankan pentingnya profesionalisme militer yang terpisah dari politik sipil. Namun, yang terjadi di Indonesia pada era Soeharto justru sebaliknya: militer melebur ke dalam struktur kekuasaan sipil. Akibatnya, ruang masyarakat sipil menyempit, kebebasan berpendapat dibatasi, dan institusi keagamaan sering kali berada dalam posisi yang ambigu—antara mendukung stabilitas atau mengkritik kekuasaan. Sebagai contoh, kebijakan politik sering kali lebih ditentukan oleh pertimbangan stabilitas keamanan daripada aspirasi rakyat. Kondisi inilah yang kemudian memicu kritik luas dari masyarakat sipil dan menjadi salah satu faktor utama runtuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998.

Tiga Poros Kekuatan: Sipil, Militer, dan Agama
Reformasi telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Kita tidak boleh kembali ke masa di mana kekuasaan terpusat pada satu kekuatan saja. Stabilitas sejati hanya dapat tercapai melalui keseimbangan, bukan dominasi. Reformasi berusaha mengembalikan keseimbangan tersebut. Keseimbangan itu, saya melihatnya ada pada tiga kekuatan besar yaitu masyarakat sipil, militer, dan agama. Ketiganya harus berada dalam posisi seimbang, saling mengontrol, dan tidak saling mendominasi. Ketika satu poros mulai terlalu dominan, maka di situlah alarm demokrasi harus berbunyi.

Untuk menjaga keseimbangan, masyarakat sipil harus diperkuat melalui kebebasan pers, demokratisasi, dan partisipasi publik. Militer secara formal ditarik dari politik praktis, dan institusi agama diberi ruang lebih luas untuk berperan dalam kehidupan publik tanpa tekanan negara. Dalam konteks ini, Reformasi bukanlah anti-militer, melainkan anti-dominasi. Militer tetap memiliki peran penting sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi tidak lagi menjadi aktor utama dalam politik domestik.

Masyarakat sipil juga jangan terburu-buru mengatakan bahwa setiap penguatan peran militer langsung dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Indonesia tetap membutuhkan militer yang kuat dan profesional, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Penguatan kapasitas pertahanan justru penting untuk menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional di tengah berbagai ancaman yang terus berkembang. Karena itu, selama tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tunduk pada otoritas sipil, peran militer yang kuat dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Masyarakat sipil harus tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Media, akademisi, dan organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang demokrasi tetap hidup. Seperti dijelaskan oleh Robert D. Putnam dalam Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy (1993), partisipasi warga merupakan fondasi utama bagi demokrasi yang sehat. Sementara itu, Larry Diamond dalam Developing Democracy: Toward Consolidation (1999) menegaskan peran masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan negara. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat sipil, demokrasi berisiko mengalami kemunduran karena kekuasaan cenderung terkonsentrasi tanpa kontrol yang memadai.

Sementara itu, agama juga menjadi poros penyeimbang kekuatan Indonesia. Agama pada masa awal pendirian republik ini berkontribusi besar dalam proyek persatuan Indonesia dalam bingkai nasionalisme. Khususnya dalam Islam, narasi nasionalisme dapat diterima oleh masyarakat ketika dirumuskan melalui ungkapan hubbul wathan minal iman (cinta tanah air bagian dari keimanan), sehingga mayoritas umat Islam menerima kehadiran republik ini dibandingkan mendorong pendirian negara Islam. Oleh karena itu, agama seharusnya tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan sumber nilai yang mengingatkan pentingnya keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan.

Perayaan Reformasi yang sudah hampir tiga dekade ini harus menjadi cermin bagi pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Keseimbangan tiga poros kekuatan harus menjadi perhatian serius. Masyarakat sipil sepertinya sedang melihat ada gejala peran militer menuju dominan di ruang publik. Jika kecenderungan ini tidak dikelola dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, maka ada risiko terjadinya ketimpangan kekuasaan seperti masa lalu. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penguatan militer tetap berada dalam koridor profesionalisme, sementara ruang masyarakat sipil dan peran moral agama tetap dijaga sebagai penyeimbang yang sehat dalam kehidupan bernegara.

Penulis adalah Dosen Keamanan Internasional Prodi Hubungan Internasional, FISIP, UIN Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  71