Hot Topic

Mendagri Minta Daerah Segera Realisasi Tambahan TKD Pacabencana Sumatera

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra itu mengatakan, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ia menegaskan, tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan bencana serta mendukung mitigasi di daerah. Karena itu, ia meminta Pemda menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari keterangan tertulis.

Ia mengatakan penggunaan tambahan TKD harus difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana, seperti memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik.

Sementara itu, Tito meminta daerah yang tidak terdampak bencana tetap menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” ujarnya.

Di samping itu, Tito mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.

Tito menekankan, daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, daerah yang baru memiliki draf perencanaan diminta segera menetapkan Perkada agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.

“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa harus melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.

“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  67