Hot Topic Nasional

Pemerintah Berikan Hak Pemulihan Korban 1998 hingga Trisakti Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM Jaleswari Pramodhawardani menyatakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memberikan hak pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat (PHB) peristiwa penghilangan paksa 1997/1998 hingga Trisakti. Hak pemulihan itu akan diberikan hari ini, Senin (11/12/2023) dalam rangka peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75.

“Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM (Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat),” ujar Jaleswari melalui keterangan pers, Minggu (10/12/2023).

“Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PPHAM,” sambungnya.

Sementara untuk korban PHB yang belum selesai seperti peristiwa 1965/1966, Talangsari Lampung, Wamena dan Wasior, Dukun Santet dan Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun depan.

Jaleswari menjelaskan pemulihan hak korban sebagaimana dimaksud diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM. Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain adalah Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.

“Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan,” ucap Jaleswari.

Jaleswari mengklaim penyelesaian peristiwa PHB dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan nonyudisial guna memastikan jalan penyelesaian yang ditempuh pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif dan jalan keadilan yang berperspektif korban.

Sebelumnya, hak pemulihan telah dimulai dengan korban PHB peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri. Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023.

Jaleswari menjelaskan bahwa penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban.

“Pemerintah Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif, menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berprespektif korban,” kata Jaleswari.

Baca juga: KSP: Presiden Jokowi Fokus Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  69