Opini

Kurban Sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto dalam Perspektif Fikih Islam

Oleh. Mukti Ali Qusyairi

Channel9.id – Jakarta. Pada hari lebaran Idul Adha tahun ini, 1447 H./2026 M., muncul polemik yang viral. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pendistribusian 1.098 sapi untuk kurban dengan menggunakan anggaran APBN senilai 100 Milyar. Pro dan kontra terjadi. Kelompok yang pro menganggapnya sudah tepat dan sah, dan kelompok yang kontra menganggapnya tidak tepat dan mempertanyakan keabsahan secara fikih.

Yang diperdebatkan adalah bagaimana hukumnya presiden kurban sapi dengan menggunakan APBN? Sebagian lain bersuara bukankah kurban itu harus menggunakan dana pribadi mengingat kurban merupakan ibadah yang niatnya sangat personal tapi distribusi dagingnya bersifat sosial?

Berdasarkan penelusuran saya ke kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih, terdapat dua pendapat tentang hukum kurban seorang pemimpin. Sebagian ulama bependapat sah dan diperbolehkan, dan sebagian ulama lain berpendapat sah dan sunnah.

Pertama, ada beberapa penjelasan dari kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih yang relevan disampaikan di sini yang menyatakan sah dan diperbolehkan menurut syariat. Yaitu penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, ulama mazhab as-Syafii dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Sebagai berikut:

وأنه لو ضحى واحد من أهل البيت أجزأ عنهم من غير نية منهم وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إنْ اتَّسَعَ وَلَا تَرُدُّ هَذِهِ أَيْضًا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْإِشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنْ الْغَيْرِ .وبعض أهل البيت والإمام جعلهما الشارح قائمين مقام الكل

“Dan jika salah satu anggota keluarga berkurban, itu sudah cukup bagi mereka tanpa perlu niat atasnama mereka. Dan bahwa sesungguhnya seorang pemimpin boleh menyembelih hewan kurban atas nama kaum Muslimin dari kas negara jika itu mencukupi, dan ini pun tidak dapat disangkal. Karena berbagi pahala bukanlah kurban atas nama orang lain, dan sebagian anggota keluarga dan seorang pemimpin dianggap oleh ulama pensyarah (baca: Ibnu Hajar al-Haitsami) adalah sebagai pengganti mereka semua atau menduduki kedudukan mereka semua” (Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfatu al-Muhtaj, jilid. 9, hal. 367).

Pendapat pertama ini diperkuat oleh pendapat Imam al-Mawardi, ulama madzhab as-Syafii dalam kitabnya al-Hawi al-Kabiir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafii. Sebagai berikut:

فصل : يختار للإمام أن يضحي لكافة المسلمين وعنهم من بيت مالهم بدنة يذبحها في المصلى بعد فراغه من صلاته ، لقول الله تعالى : فصل لربك وانحر [ الكوثر : 2 ] . وأقل ما ينحره شاة ، لأن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – نحر بعد صلاته شاة عن أمته ، ويتولى نحرها بنفسه اقتداء برسول الله – صلى الله عليه وسلم – والأئمة الراشدين ، ويخلي بين الناس وبينها

“Bab: Diperbolehkan bagi seorang pemimpin untuk mempersembahkan kurban atas nama seluruh kaum Muslimin dari kas negara mereka, dengan menyembelih seekor unta di tempat shalat setelah menyelesaikan shalatnya. Berdasarkan ayat: “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah [hanya kepada-Nya]” [Qs. Al-Kauthar: 2]. Kurban minimal adalah seekor domba, karena Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam menyembelih seekor domba atas nama umatnya setelah shalat. Ia hendaknya melakukan penyembelihan kurban itu sendiri, mengikuti contoh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam dan khulafa rasyidin (para pemimpin yang mendapat petunjuk), dan memperbolehkan orang lain untuk melakukan hal yang sama.” (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabiir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafii, jilid 15, hal. 125)

Dalam dua penjelasan tersebut ada tiga point penting. Pertama, bahwa seorang pemimpin dari berbagai sistem kepemerintahan dan di semua tingkatan—baik presiden, raja, sultan, gubernur, bupati, wali kota, caman dan sebawahnya—adalah boleh menyembelih kurban dari kas negara APBN, APBD, dan sejenisnya.

Kedua, kas negara, APBN, APBD dan sejenisnya jika mencukupi untuk membeli hewan kurban. Kurban menggunakan APBN oleh presiden merupakan program tahunan dari satu presiden ke presiden. Bukan hanya pada saat Prabowo Subianto an sich, tetapi juga Joko Widodo, SBY, Megawati, Gus Dur, BJ Habibi, dan Soeharto.

Program kurban dari negara untuk umat muslim yang merayakan lebaran Idul Adha ini dimulai dari era Soeharto dengan merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Pada masa Soeharto, sapi yang didistribusikan adalah sapi-sapi yang berukuran jumbo jenis Limousin atau Simental ke berbagai masjid agung seperti Masjid Istiqlal dan Provinsi seluruh Indonesia.

Pasca Soeharto, presiden-presiden lainnya tetap melanjutkan pemberian sapi kurban itu hanya saja tidak semasif dan sebanyak pada era Soeharto. Mungkin karena faktor krisis ekonomi 98. Seperti diserahkan ke Masjid Istiqlal sebagai simbolisasi kehadiran negara dan beberapa titik di Jakarta.

Saat ini, era Prabowo Subianto, pemberian kurban sapi pada hari lebaran Idul Adha 1447 H./2026 M. merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) itu kembali masif dan relatif merata ke masjid-masjid, pesantren-pesantren, dan provinsi seluruh Indonesia seperti pada era Soeharto. Pada era Prabowo Subianto, kurban sapi ada yang didistribusikan ke pesantren-pesantren. Seperti saya melihat di medsos, pesantren Al-Rabbani Islamic College KH. Ali M. Abdillah menerima sapi kurban bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto, dan pesantren-pesantren lainnya.

Ketiga, kurban atasnama kaum muslimin, bukan atasnama pribadi. Jika dalam konteks Presiden menyalurkan hewan kurban ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia, maka kurbannya diniatkan untuk kaum muslimin Indonesia atau untuk kaum muslimin setiap wilayah masing-masing tempat di mana sapi kurban itu disembelih. Misalkan untuk kaum muslimin Bogor ketika ada salahsatu masjid atau pesantren di Bogor kebetulan ada yang menerima sapi kurban bantaun kemasyarakatan dari Presiden. Demikian juga untuk daerah-daerah yang lain. Niatnya boleh secara umum untuk seluruh kaum muslimin se-Indonesia atau niat untuk kaum muslimin tempat di mana kurban itu direalisasikan.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya sunnah bagi seorang pemimpin melaksanakan kurban. Ini disampaikan oleh Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, ulama mazhab as-Syafii, dalam kitabnya al-Mughni al-Muhtaj. Sebagaimana dikatakan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ

“Disunahkan bagi pemimpin untuk menyembelih seekor unta dari kas negara atas nama umat Islam di tempat shalat, dan menyembelihnya sendiri” (Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, al-Mughni al-Muhtaj, jilid 6, hal. 125)

Kedua pendapat tersebut berlandaskan pada banyak hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin melaksanakan kurban atas nama umatnya atau atas nama kaum muslimin. Dan praktik Nabi ini dianjurkan untuk diikuti oleh para pemimpin setelahnya, yaitu Khulafa al-Rasyidin, para sahabat, dan seluruh pemimpin kaum muslim sepanjang masa.

Dalam hadits diakatakan, sebagai berikut:

عن عبد الله بن محمد بن عقيل ، عن عبد الرحمن بن جابر بن عبد الله ، عن أبيه : أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أتى بكبشين أملحين أقرنين عظيمين موجوءين ، فأضجع أحدهما فقال : ” بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا عن محمد ” . ثم أضجع الآخر فقال : ” بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا عن محمد وأمته ممن شهد لك بالتوحيد وشهد لي بالبلاغ ” . فذبحه

“Dari Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari ayahandanya: Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dikaruniai dua ekor domba jantan besar bertanduk putih yang telah dikebiri. Beliau membaringkan salah satunya dan berkata, “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini untuk Muhammad.” Kemudian beliau membaringkan yang lainnya dan berkata, “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini untuk Muhammad dan umatnya yang telah bersaksi tentang keesaan-Mu dan bersaksi tentang penyampaian risalahku.” Kemudian beliau menyembelihnya.

Dalam hadits lain dikatakan, sebagai berikut:

حدثنا أحمد بن حماد بن زغبة ، ثنا سعيد بن أبي مريم ، ثنا يحيى بن أيوب ، عن عمارة بن غزية ، حدثنا المعتمر بن أبي رافع ، عن أبيه ، عن جده ، قال : ذبح رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كبشا ، ثم قال : ” هذا عني وعن أمتي

Ahmad bin Hammad bin Zaghbah menceritakan kepada kami, Sa’id bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari ‘Amara bin Ghaziyah, Al-Mu’tamir bin Abi Rafi’ menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor domba jantan, lalu beliau bersabda: “Ini atas namaku dan atas nama umatku”.

Hadits berikutnya yang dikutip dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam as-Syafii dari Shahih Muslim. Sebagai berikut:

«عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سواد. فأتي بِهِ. فَقَالَ لَهَا (يَا عَائِشَةُ! هَلُمِّي الْمُدْيَةَ). ثُمَّ قَالَ: (اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ) فَفَعَلَتْ. ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ. ثُمَّ ذَبَحَهُ. ثُمَّ قَالَ (بِاسْمِ اللَّهِ. اللَّهُمَّ! تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ. وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ) ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.»

Dari Aisyah, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan, bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan agar dibawa seekor domba jantan bertanduk, yang kakinya hitam, lututnya hitam, dan matanya hitam. Maka domba itu dibawa kepadanya. Beliau berkata kepadanya, “Wahai Aisyah! Bawalah pisau kepadaku.” Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.” Maka Aisyah pun melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya, dan beliau mengambil domba jantan itu dan membaringkannya. Kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau berkata, “Dengan nama Allah. Ya Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya.

Nabi kurban atas nama umatnya yang notabene pada saat itu sudah lintas geografi; umatnya ada di Mekah, Madinah, Persia seperti ada sahabat Salman al-Farisi, Mesir, Irak, Yaman, dan yang lain. Selain sebagai Rasul, Nabi juga sebagai pemimpin bagi seluruh umatnya. Sedangkan presiden terikat dengan terotorial dan anggaran yang digunakan. Karena anggaran yang digunakan adalah kas negara Indonesia, maka niat dan distribusi kurban diperuntukan kepada penduduk Indonesia.

Kurban—sebagaimana sedekah yang lain—harus memprioritaskan untuk tetangga dan kaum lemah daerahnya sendiri. Jika tetangganya tidak ada yang miskin dan sudah tidak membutuhkan lagi, maka boleh didistribusikan ke daerah tetangga. Tetapi ketika negaranya sudah tidak ada orang miskin yang membutuhkan kurban, maka boleh diberikan ke penduduk negara lain yang membutuhkan. Tetapi masyarakat Indonesia masih banyak yang membutuhkan, maka harus untuk masyarakat Indonesia saja. Apalagi menggunakan dana APBN, maka wajib diperuntukkan kepada rakyat Indonesia.

Mungkin sebagian masyarakat muslim memahaminya bahwa 1 sapi itu diniatkan hanya bisa untuk 7 orang saja. Itu betul dan ada landasannya menurut Imam Hanafi, Imam Syafii, dan Imam Hambali. Menurut Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiyah bahwa 1 sapi boleh diniatkan untuk 10 orang. Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiyah juga membolehkan kurban menggunakan sapi betina atau badanah. Menurut Imam Malik, 1 sapi boleh diantkan untuk seluruh anggota keluarga tanpa batasan berapa jumlahnya. Seluruh pendapat ini dalam konteks individu, personal, bukan dalam konteks pemimpin besar sebuah negara atau umat.

Jika Prabowo Subianto kurban sapi dari dana pribadi dan personal, bukan atas nama jabatan presiden, maka pendapat-pendapat tersebut berlaku, yakni 1 sapi diniatkan untuk 7 orang atau sekeluarganya saja. Tetapi jika atasnama jabatan presiden sebuah jabatan sang pemimpin seluruh rakyat Indonesia dengan menggunakan dana APBN maka kurban sapi atas nama seluruh kaum muslim seluruh Indonesia.

Ada yang mengkritik bahwa baitul mal berbeda dengan APBN atau APBD. Tetapi jika kita kembalikan makna generik baitul mal ialah rumah/tempat uang negara. Dalam konsep politik Islam klasik, baitul mal artinya tempat atau lembaga yang menyimpan uang kas negara. Boleh dibilang kas negara, atau uang anggaran dari kas negara. Jadi tidak masalah jika baitul mal dianalogikan dengan APBN atau APBD. Karena ada al-jaami’ (titik persamaan) yaitu sama-sama kas negara untuk dibelanjakan dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan yang maslahat dan manfaat bagi masyarakat atau penduduknya.

Uang negara—APBN atau APBD—adalah uang rakyat. Berbagai program dan kegiatan yang menggunakan uang negara harus maslahat, manfaat, dan ada efek langsung kepada pemiliknya yaitu rakyat. Dana 100 M dari uang negara, lalu dibelanjakan sapi 1.098 sapi yang didistribusikan kepada penduduk Indonesia adalah maslahat dan manfaat. Penduduk Indonesia bisa menikmati daging kurban sapi bantuan kemasyarakatan dari kebijakan Presiden. Ada perbaikan gizi khususnya bagi penduduk miskin yang sehari-hari sulit sekali membeli daging.

Sebagaiman kaidah fikih menyatakan bahwa:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Jadi, sejatinya program kurban 1.098 sapi itu dari rakyat untuk rakyat. Selain itu, 100 Milyar dibelanjakan untuk membeli sapi lokal itu artinya ada peredaran uang di tengah-tengah masyarakat. Menjadikan ekonomi sehat.

Dalam perspektif maqashid as-syariah (tujuan-tujuan universal syariat), bahwa program kurban sapi untuk masyarakat itu mengandung yaitu; pertama, hifdzhu ad-din (menjaga agama). Program itu adalah sebentuk hadirnya negara dalam ibadah sosial berupa kurban di hari besar umat Islam, yaitu hari raya idul adha. Kedua, hifdzhu an-nafs (menjaga jiwa). Dengan adanya daging di rumah-rumah masyarakat, khususnya mustadz’afin, maka mereka bisa memasak daging untuk meningkatkan stamina, perbaikan gizi, dan terpenting lagi adalah menjaga kesehatan. Sebuah ikhtiar dalam mengurangi stunting dan gizi buruk. Ketiga, hifdzhu al-‘aql (menjaga akal). Tubuh yang sehat dan kuat, terdapat akal yang sehat dan cerdas. Keempat, hifdzhu al-nasl (menjaga keluarga). Kelima, hifdzhu al-mal (menjaga harta) dengan menyalurkan dana bantuan kemasyarakatan pada waktu yang tepat dan tepat sasaran.

Hanya saja, menurut KH. Asnawi Ridwan, pakar kitab kuning dan pengasuh pesantren Fasihuddin Depok, menyatakan bahwa agar tidak menimbulkan cemburu sosial dan diasumsikan sebagai sikap diskriminatif, presiden pun sebaiknya juga memberikan sumbangan kemasyarakatan kepada non-muslim dalam konteks dan program yang sesuai dengan agama masing-masing dan sesuai kapasitas dan proporsinya.

Penulis adalah Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =