Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Kasus Hakim Aung Sudrajad Dimyati (SD) ini jadi sejarah. Suap yang melibatkan 15 orang di lembaga Mahkamah Agung. Karenanya, SD harus diberikan hukuman paling berat yakni hukuman seumur hidup. Mengingat statusnya sebagai hakim agung, agar menjadi peringatan keras sekaligus menjadi yurisprudensi guna rujukan bagi putusan hakim ke depan dalam menghukum penegak hukum yang melanggar kewajiban hukumnya dan menyalahgunakan jabatannya.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Jadi, penegakan hukum bagi pelaku apalagi yang berstatus hakim agung harus tegas dan berkualitas agar dapat menjadi instrumen efektif bagi upaya pemulihan nama baik peradilan. Dalam hukum pidana, kepada pelaku yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan itu juga menjadi alasan pemberatan hukuman.
Putusan ini bisa jadi momentum bagi dunia peradilan untuk bersih bersih agar tidak selalu dibayang-bayangi image oleh oknum-oknum hakim yang mengabaikan fungsi kemuliaannya sehingga lupa diri dalam menjalankan tugasnya. Apalagi jika berhadapan dengan keadaan untuk memenangkan suatu perkara , seolah selalu dihantui dengan aroma perilaku “suap”.
Semestinya hakim harus fokus dengan kebijaksanaan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan permasalahan. Termasuk dalam menentukan menang kalah suatu perkara tersebut dengan melihat posisi kasus, alat bukti yang bersesuaian, dan kajian hukum serta keyakinan hakim dari suatu peristiwa hukum bukan pula terpengaruh dengan “tentengan atau perbuatan “suap”.
Perilaku hakim yang terlibat suap sudah pasti membuat runtuh etik hakim, tidak dipercayai masyarakat, karena seolah hakim sudah ikut jadi bagian “makelar mafia hukum “serta merusak wibawa lembaga hukum itu sendiri .
*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti