Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) selama 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budi menyebut Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjadi salah satu penerima aliran dana hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA. ‘Jatah’ itu Silmy terima melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
“SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan, Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Keduanya diduga mengatur penarikan biaya tambahan kepada para pemohon izin tinggal dengan skema yang dikenal di internal sebagai “setiap klik ada harganya”.
Untuk menjalankan praktik tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut.
Para WNA akan dipersulit atau diperlambat mendapatkan izin tinggal jika tidak memberikan sejumlah uang kepada para pejabat imigrasi.
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan Gusti Bernardiansyah memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Uang hasil pungutan tersebut kemudian didistribusikan secara berkala kepada para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas yang terlibat. Selama periode 2022-2026, kata Setyo, para pihak itu menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat,” ungkap Setyo.
Setyo menuturkan pembagian uang dilakukan menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas penerima. Salah satu istilah yang digunakan yaitu “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, di antaranya 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan 7 tersangka lainnya dan telah ditahan selama 20 hari, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Lalu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka
HT





