Hot Topic

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Agus mengatakan langkah ini diambil sebagai sanksi disiplin internal kepada para tersangka sekaligus untuk memastikan proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Agus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk pengungkapan kasus ini.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga ikut ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (4/6/2026). Adapun Silmy telah menyerahkan diri ke KPK sejak Rabu (3/6/3036) malam usai sempat dicari tim penyidik KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =