Channel9.id – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri buka suara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di Ciputat dan Lembang yang turut menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi..
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” kata Yusuf kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, pada periode 2010-2014.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Oegroseno Tribrata pada 17 Juli 2026, ia menyebut penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” ujar Oegroseno.
Ia juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya.
HT





