Hukum

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Depok-Bogor, Pemasok Ditangkap di Penangkaran Ikan

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, termasuk seorang pemasok yang ditangkap di sebuah penangkaran ikan di kawasan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sawangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial D (35) di Bojong Gede, Bogor, sebelum mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka A (40) di Sawangan, Depok.

“Mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yaitu di wilayah Depok, Jawa Barat dengan inisial D, A, dan M. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 104,05 gram Sabu, 126,59 gram ganja dua timbangan elektrik, dan tiga buah handphone,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Toni Gardianto dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 104,05 gram dan ganja seberat 126,59 gram.

Selain itu, turut diamankan dua timbangan elektrik dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat brutto 34,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan,” kata Toni.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengungkap dugaan pemasok narkoba berinisial M (34). Tersangka ditangkap di sebuah penangkaran ikan di kawasan Sawangan pada hari yang sama.

“Tersangka ditangkap pada hari yang sama disebuah Farm Ikan di wilayah Sawangan, Kota Depok,” imbuhnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  52