Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi PHK Pegawai, Ungkap Strategi Penanganan PPPK dan Honorer
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada Opsi PHK Pegawai, Ungkap Strategi Penanganan PPPK dan Honorer

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai dalam upaya penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah untuk membantu daerah menyesuaikan postur belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito.

Dalam forum tersebut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghadapi tantangan penyesuaian belanja pegawai daerah agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah strategis. Dari sisi belanja, kepala daerah diminta tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru sekaligus mempertahankan pegawai yang saat ini sudah ada.

[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” tegasnya.

Selain pengendalian belanja, Tito menilai daerah perlu meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi pendapatan. Menurutnya, masih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali melalui inovasi pelayanan dan perbaikan tata kelola.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat penyederhanaan perizinan dan penciptaan iklim investasi yang lebih baik.

Contoh lainnya datang dari Kabupaten Banyuwangi yang mampu meningkatkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung dengan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Tito juga mendorong daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru yang dapat menopang keuangan daerah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah mencari solusi agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah berencana memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai selama satu tahun.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun,” ujarnya.

Menurut Tito, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa harus mengambil kebijakan yang berdampak pada pegawai.

Dengan kombinasi pengendalian belanja, peningkatan PAD, penguatan BUMD, serta tambahan masa transisi, pemerintah berharap persoalan PPPK dan tenaga honorer dapat ditangani secara lebih baik tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas birokrasi daerah.

Baca juga: Mendagri Tito Ingatkan Forkopimda Jaga Soliditas demi Kelancaran Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  29