Mendagri Minta Pemda Maksimalkan DTSEN untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan DTSEN untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“DTSEN versi ketiga tahun 2026 sudah terbit dari BPS,” kata Tito.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menggunakan data terbaru karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus berubah. Menurutnya, DTSEN dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan berbagai program, mulai dari penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, hingga kebijakan pembangunan lainnya.

“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” ujarnya.

Tito juga meminta kepala daerah mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing untuk memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026 agar seluruh kebijakan yang disusun benar-benar berbasis data yang telah dimutakhirkan.

“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga. Data tersebut juga telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sehingga memiliki tingkat akurasi yang lebih baik.

Amalia meminta seluruh Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan pemanfaatan DTSEN dalam penyusunan kebijakan. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Dukcapil di daerah juga perlu dilakukan secara berkala guna memastikan sinkronisasi data tetap berjalan.

“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Baca juga: Tito Minta Pemda Kendalikan Inflasi, Jangan Tembus 3,5 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  34