Channel9.id – Aceh. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di Aceh menyinkronkan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dengan Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemda dapat mengambil peran pada sektor-sektor yang belum ditangani kementerian dan lembaga dalam pemulihan permanen periode 2026–2028.
Menurut Tito, Renduk Pascabencana Sumatera mencakup 11.520 kegiatan dengan total anggaran Rp100,166 triliun dan menjadi acuan utama pemulihan tahap permanen. Ia menilai pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan program di lapangan.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merencanakan 1.141 kegiatan yang berfokus pada perbaikan infrastruktur fisik. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menangani infrastruktur lain yang belum tercakup dalam program kementerian tersebut.
“Inilah yang sebenarnya perlu kita sinkronkan. Ini yang kita ingin minta detail dari 1.141 ini ke mana aja supaya rekan-rekan di kabupaten, kota, provinsi tahu, oh mengerjakan yang itu. Berarti yang belum dikerjakan ini yang menjadi kewajiban daerah mengerjakan yang mana,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Untuk mendukung sinkronisasi program, Satgas PRR akan meminta 23 kementerian dan lembaga yang terlibat merinci seluruh kegiatan beserta lokasi pelaksanaannya. Ia berharap data tersebut dapat membantu pemerintah daerah memetakan kebutuhan pemulihan yang belum tertangani.
Tito juga menilai pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh memiliki kapasitas fiskal untuk mendukung pemulihan permanen. Menurut dia, kapasitas tersebut dapat diperkuat melalui pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun serta skema hibah antardaerah.
Selain itu, Satgas PRR akan mendorong kementerian dan lembaga mempercepat pengajuan anggaran pemulihan kepada Kementerian Keuangan. Upaya tersebut dilakukan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi permanen tidak terhambat persoalan administrasi maupun birokrasi.
“Saya bilang uang sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, presiden sudah keluarkan perintah direktif surat resminya ada, alokasi anggarannya sudah. Alokasi anggarannya sudah, masyarakat sudah nunggu terus kok enggak diajukan? Akhirnya mengajukan semua, tapi ada yang masih proses, di kementerian/lembaga sendiri internal,” kata Tito.
HT





