Politik

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Penegakan Hukum

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Bimantoro menanggapi sorotan publik terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol.

Bimantoro mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan sekadar atribut yang dikenakan seorang tahanan, melainkan konsistensi penerapan prinsip equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Bimantoro, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan prosedur. Karena itu, ia menilai setiap tindakan aparat harus mampu menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas Komisi III DPR RI, Bimantoro juga meminta aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, latar belakang, maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  71