Ekbis

Pemerintah Pastikan UMKM Tidak Dibebani Pajak Baru dalam PP 20/2026

Channel9.id – Jakarta. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tidak menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, regulasi tersebut justru memperkuat perlindungan serta memberikan kepastian keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.

Reghi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional. Ia mengatakan kebijakan itu dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, kata Reghi, regulasi itu tidak mencabut hak-hak perpajakan UMKM yang selama ini telah diberikan.

“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” ucapnya.

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.

Reghi menyebut penyusunan aturan baru dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi digunakan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya. Menurutnya, praktik tersebut dapat mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berdampak pada penerimaan negara.

“Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan penyempurnaan tata kelola perpajakan dilakukan tanpa mengurangi fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM. Pemerintah juga memastikan insentif utama bagi UMKM tetap dipertahankan.

“Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku,” kata Reghi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  59