Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab persoalan independensi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Menurutnya, proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung sehingga penempatan di rutan KPK tidak menghilangkan potensi konflik kepentingan.
Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Ia menilai pengalihan penanganan perkara kepada KPK diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memengaruhi persepsi publik mengenai independensi proses hukum. Menurut Hendardi, dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik terhadap independensi memiliki arti yang sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
“Prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri) harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” tuturnya.
Hendardi menyebut keengganan Kejaksaan Agung mengalihkan perkara kepada KPK dapat dimaknai sebagai upaya menjaga citra kelembagaan sekaligus mengendalikan arah penyidikan dan narasi publik. Selain itu, ia menilai terdapat risiko ruang pengungkapan perkara menjadi terbatas apabila penyidikan tetap dilakukan secara internal.
“Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang ditumbalkan, tanpa berkembang kepada aktor-aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana,” kata dia.
Menurut Hendardi, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka atau penahanan, tetapi juga kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang terkait. Ia menilai tanpa pengungkapan yang menyeluruh, akuntabilitas penanganan perkara berisiko menjadi tidak utuh.
“Pengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” pungkasnya.
HT





