Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-77 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal hadir dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu terhadap dirinya yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Jokowi juga memastikan bakal menunjukkan ijazah aslinya dalam sidang tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
“Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Jokowi di kediamannya saat ditanya soal kepastian membawa bukti ijazah asli di persidangan.
Jokowi mengatakan saat ini ijazah asli ada di pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan bakal mengikuti seluruh proses hukum hingga berlanjut ke persidangan.
“Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi.
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditangkap atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Bahwa pada hari ini, kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Karena itu, Iman mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka guna memastikan proses hukum tahap II dapat berjalan lancar.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap kliennya itu. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang diadukan oleh Jokowi.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan, jika penangkapan itu berkaitan dengan proses tahap II atau berkas perkara dinyatakan lengkap, maka seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ucapnya.
HT





