Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, salah satu syarat menjadi JC ialah tersangka bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Namun, kata Syarief, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Ia menyebut Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua atau second liner yang bisa mengungkap pihak lain di atasnya. Sebab, kata Syarief, berdasarkan penyidikan bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.

“Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony belum mengakui perbuatannya sebagai tersangka kasus korupsi MBG tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan menjadi JC ke Kejagung. Dalam permohonannya itu, Sony menyebutkan 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, kata dia, Sony ingin bersikap kooperatif demi mengungkap aktor-aktor yang bermain dalam program tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Sony Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026 oleh Kejagung. Selain Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =