Registrasi Dipercepat, Posyandu Disiapkan Jadi Pusat Pelayanan Dasar Masyarakat
Nasional

Registrasi Dipercepat, Posyandu Disiapkan Jadi Pusat Pelayanan Dasar Masyarakat

Channel9.id-Kupang. Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan registrasi Posyandu guna memperkuat perannya sebagai pusat pelayanan masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).

Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya soal memperluas layanan, tetapi juga memperkuat kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyoroti masih adanya pemerintah desa yang belum memahami posisi strategis Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang semestinya didukung melalui kebijakan dan penganggaran.

“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang menghasilkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029. Langkah ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 dalam memperkuat pelayanan dasar hingga tingkat desa.

Dalam transformasi tersebut, registrasi Posyandu menjadi langkah penting. Registrasi akan memastikan Posyandu memiliki identitas dan data yang terverifikasi, sehingga lebih mudah mendapatkan dukungan program maupun sumber daya dari berbagai pihak.

“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa menerima bantuan dari berbagai arah,” katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, tetapi sekitar 57.101 di antaranya masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan.

Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih sederhana dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga didorong segera melengkapi dokumen kelembagaan serta struktur kepengurusan.

Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Dengan begitu, program pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat keluarga.

Baca juga: Ketum PKK: Pos Yandu Harus Bisa Melaksanakan 6 Standar Pelayaan Minimal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  60