Channel9.id – Jakarta. Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Rahul menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap pelayanan publik, harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tuntas. Ia juga menyatakan dukungannya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi,” ujar Rahul, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rahul, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan proses pembuktian berlangsung secara jelas serta tidak ada pihak yang kebal hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan berharap penanganannya memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan berdampak pada terganggunya pasokan listrik bagi masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahul.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, semangat penegakan hukum adalah tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor Grup DMG/CP dan PT PML di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
Selain itu, polisi turut mengamankan dokumen dan barang elektronik yang ditemukan tersimpan di dalam brankas, serta menyegel lantai dua Kafe de’Clan Signature dan Budi Koin Money Changer untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
HT





