Channel9.id- Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani perkara yang menjerat pejabat eselon I tersebut.
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang mengatakan tim itu akan mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri. Ia menyebut Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus itu.
“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Anang memastikan pihaknya akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan pihaknya akan terbuka, hati-hati, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” katanya.
Selain itu, Anang mengatakan Kejagung juga akan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus pada Sabtu (11/7/2026). Tiga kasus tersebut di antaranya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Seusai penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan.
HT





