Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan surat Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, lanjutnya, pengunduran diri tersebut bersifat pribadi.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Keppres itu akan dikeluarkan jika ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Nantinya, kata dia, Keppres itu akan menindaklanjuti usulan Jaksa Agung terkait nama baru untuk mengisi posisi tersebut.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” jelas Prasetyo.
Namun, Prasetyo mengaku hingga kini pihak Istana belum menerima usulan Jampidsus baru.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,
Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri.
Meski Febrie mengundurkan diri, Anang memastikan kinerja Kejagung tetap berjalan dan tidak mengganggu operasional Gedung Bundar.
HT





