Channel9.id, Jakarta. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen sebagai bentuk keadilan bagi pekerja.
Hal itu disampaikan usai pertemuannya dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi, Selasa (14/7). Pertemuan membahas sejumlah isu strategis, antara lain reformasi perpajakan JHT, perlindungan korban kecelakaan kerja PT Moya Indonesia, sinkronisasi data pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT.
Said Iqbal mengatakan pembahasan pertama berfokus pada usulan penghapusan pajak JHT yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak,” ujarnya.
Saat ini, JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. KSPI mengusulkan ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta atau, jika memungkinkan, JHT dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
Menurut Said Iqbal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut karena lebih mencerminkan asas keadilan.
“Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Orang yang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga bank, sedangkan pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menilai data yang menyebut sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, angka tersebut didominasi pekerja kontrak dan informal yang mencairkan JHT berkali-kali dengan nominal kecil.
“Perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah di atas Rp50 juta sehingga terkena pajak. Karena itu, ambang batas Rp50 juta sudah saatnya dinaikkan,” katanya.
Hak Korban PT Moya Tetap Dibayarkan
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal juga meminta klarifikasi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dua pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja proyek perpipaan PT Moya Indonesia, Husin dan Suargo.
Hasil pengecekan menunjukkan keduanya tidak terdaftar sebagai peserta melalui PT Moya Indonesia, melainkan masih tercatat di perusahaan sebelumnya.
“Ini mengonfirmasi PT Moya melanggar kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak kedua pekerja tetap dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Keluarga korban akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa santunan kematian sebesar 48 kali upah terakhir serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen membayar seluruh hak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut. Santunan akan diserahkan langsung kepada keluarga korban dan saya akan ikut mendampingi penyerahannya,” kata Said Iqbal.
Penyerahan santunan dijadwalkan berlangsung sekitar satu minggu ke depan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan PT Moya tetap harus bertanggung jawab secara hukum.
“PT Moya harus bertanggung jawab karena tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga meminta perusahaan membayar seluruh hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon sesuai sisa masa kerja. Selain itu, kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja,” tegasnya.
Sinkronisasi Data PHK
Said Iqbal menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki data PHK secara langsung, melainkan data peserta yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pencairan JHT.
Menurutnya, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jumlah pekerja yang terkena PHK karena tidak semua peserta mengajukan JKP, sementara pencairan JHT juga tidak selalu disebabkan PHK.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan menyinkronkan data dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan KSPI.
“Kami ingin memiliki satu data PHK yang lebih bersih, jelas, dan akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, data Kementerian Ketenagakerjaan hingga pertengahan 2026 mencatat sekitar 43 ribu pekerja terdampak PHK. Sementara itu, data KSPI diperkirakan masih bertambah seiring pembaruan laporan dari berbagai daerah.
Said Iqbal juga mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat JHT. Program tersebut mencakup pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan perbankan, hingga dukungan pemasaran bagi peserta yang ingin memulai usaha.
Menurutnya, program ini dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar kembali mandiri secara ekonomi.
“Secara keseluruhan kami mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap langkah-langkah yang sedang kami lakukan, mulai dari perjuangan pajak JHT 0 persen, perlindungan keluarga korban kecelakaan kerja, penyusunan satu data PHK nasional yang lebih akurat, hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja,” pungkasnya.





